SATUNUSA.CO,LOTIM - DPRD Lombok Timur menggelar rapat paripurna IX masa sidang III tahun 2023 dengan agenda penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa (03/07).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lombok Timur Murnan dihadiri sejumlah pimpinan, anggota DPRD dan Bupati Lombok Timur.
Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy mengawali pidatonya dengan menyampaikan selamat hari raya Idul Adha dan HUT Bhayangkara ke-77.
Di depan para anggota DPRD, Bupati Sukiman menyampaikan Lombok Timur kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak tujuh kali secara berturut-turut.
Hal ini, ujarnya, menggambarkan pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan tata kelola serta praktik pengelolaan keuangan.
Dia memaparkan pelaksanaan APBD tahun 2022 disusun dengan target pendapatan sebesar Rp. 2,992 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp. 2,818 triliun lebih atau 94,19%. Belanja daerah secara keseluruhan terealisasi sebesar Rp. 3,89 triliun lebih dan penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp. 304,296 miliar lebih atau 97,52% sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 6,881 miliar lebih atau 76,68%
Berdasar data realisasi keuangan tersebut sampai akhir tahun anggaran 2022 terdapat sisa lebih perhitungan anggaran yakni sebesar Rp. 19,754 miliar lebih.
Sementara itu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, lanjut Sukiman, sebagai pengganti Perda nomor 7 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di kabupaten Lombok Timur sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 9 tahun 2015.
Produk hukum ini nantinya akan dijadikan sebagai payung hukum dalam pengelolaan keuangan
daerah yang diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
kepatuhan guna mewujudkan pemerataan pembangunan daerah dan menciptakan masyarakat yang makmur, sejahtera sebagai pelaksanaan good governance yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
Terakhir, Bupati meminta masukan dan saran dari pemimpin dan anggota dewan agar tata kelola keuangan daerah menjadi lebih baik dalam menjalankan roda pemerintahan.(*)