LOTIM, SATUNUSA.CO— Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hamzanwadi Kelompok 10 Desa Tetebatu menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekonomi lokal.

Bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur, mereka menggelar sosialisasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (10/06) di Aula Penginapan Hide And Seek, Orong Gerisak, Tetebatu.

​Ketua Kelompok KKN 10 Universitas Hamzanwadi, Muhammad Yusril, mengungkapkan bahwa program ini dapat terwujud berkat sinergi yang kuat dengan pemerintah desa setempat.

​"Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan seluruh perangkat Desa Tetebatu. Ini menjadi momentum penting bagi kami untuk menjalankan program kerja yang berdampak nyata, khususnya dalam berkontribusi memfasilitasi pelaku usaha yang belum memiliki legalitas perizinan usaha ," ujar Yusril.

​Langkah ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Pemerintah Desa Tetebatu. Kepala Desa Tetebatu, Sabli, dalam sambutannya menekankan bahwa kesadaran akan legalitas usaha salah satu  kunci bagi keberlanjutan usaha warga.

Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini demi kelancaran dan perkembangan bisnis usaha ke depan.

​Sementara itu, untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, sosialisasi ini menghadirkan Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Lombok Timur, Widiyanto.  Dalam pemaparannya, ia mengupas tuntas terkait persyaratan, alur proses, manfaat, hingga dampak positif jika pelaku usaha memiliki NIB dan PBG.

​"Legalitas perizinan berusaha sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha. Saat ini, dengan adanya sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), pemerintah memberikan kemudahan dan peluang sebesar-besarnya bagi pelaku usaha untuk mengurus izin secara mandiri," jelas Widiyanto.

​Antusiasme peserta semakin meningkat saat acara memasuki sesi pendampingan langsung. Tidak sekadar memaparkan teori, mahasiswa KKN bersama tim DPMPTSP langsung memandu para pelaku usaha setempat untuk memproses NIB mereka di tempat hingga terbit.

​Melalui kegiatan ini, diharapkan sektor pariwisata dan UMKM di Desa Wisata Tetebatu semakin maju, berkembang dan meningkatnya kesadaran akan manfaat legalitas perizinan berusaha. (*)