UMUM

Wabup Tekankan Pentingnya Aksi Bersama dalam Pencegahan Kekerasan Seksual

Blog Image
Wakil Bupati Lotim H.M. Edwin Hadiwiajaya saat membuka sosialisai pencegahan kekerasan seksual

SATUNUSA.CO. LOTIM - Sosialisasi penting, tetapi bukanlah ujung, sebab sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media dan platform. Tindak lanjut dari sosialisasi itulah yang terpenting.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual  yang berlangsung Kamis (17/4).

Karena itu pula ia mengapresiasi kehadirian berbagai pemangku kepentingan seperti  Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Lembaga Pengembangan Sumberdaya Mitra (LPSDM), serta sejumlah OPD, Organisasi Perempuan, dan tokoh agama. Dengan demikian diharapkan akan muncul aksi bersama mewujudkan program perlindungan anak dan pemberdayaan  perempuan yang lebih baik di Lombok Timur.

“Bersama pemerintah daerah, tentunya tidak hanya sosialisasi, tetapi action-action, salah satunya seperti yang disebut Pak Kadis adalah adanya rumah aman,” ungkapnya.

Wabup menyadari tindak pidana kekerasan seksual terjadi karena berbagai faktor, mulai dari pendidikan, ekonomi, hingga sosial. Karena itu diperlukan upaya pencegahan, termasuk melalui kebijakan dan penegakan hukum. Pencegahan juga, menurut Wabup dapat dilakukan melalui komunitas.

Wabup memandang pentingnya membangun kesadaran masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak akan berpengaruh terhadap generasi mendatang.

“Hari ini kita melakukan sosialisasi sebagai bagian dari peningkatan kesadaran masyarakat,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Wabup juga menekankan pentingnya peran media. Ia melihat sudut pandang media terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak akan memberikan dampak terhadap kesadaran masyarakat.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) H. Ahmat A memaparkan data kasus kekerasan terhadap anak di Lombok Timur  yang mengalami peningkatan dari 162 pada tahun 2023 menjadi 189 kasus tahun 2024. Kasus kekerasan terhadap perempuan juga mengalami peningkatan. Tahun 2023 tercatat 41 kasus dan tahun 2024 menjadi 83 kasus.

Terkait undang-undang no. 12 tahun 2022, selain merinci bentuk kekerasan, ia juga menekankan adanya sanksi terhadap kekerasan seperti termuat pada pasal 10 tentang pemaksaan perkawinan usia anak. Pelaku pemaksaan dapat dikenai sanksi pidana penjara sembilan tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. Pemaksaan perkawinan tersebut termasuk juga yang mengatasnamakan praktik budaya atau pemaksaan terhadap korban dengan pelaku kekerasan.(agm)

Recent Post

blog image
UMUM

Bank NTB Syariah Luncurkan Program Tebar Berkah Amanah 2025

SATUNUSA.CO, MATARAM - Bank NTB Syariah meluncurkan Program Tebar Berkah Amanah 2025. Dengan membuka rekening atau top up dana di tabungan iB Amanah/Giro iB Amanah akad mudharabah di Bank NTB Syari...

blog image
PEMERINTAHAN

Bupati Tegakan Pentingnya Pejabat yang Kreatif

SATUNUSA.CO, LOTIM- Lombok Timur memiliki banyak persoalan sehingga para ASN, utamanya para pejabat, sebagai abdi negara harus bekerja keras  dan membuka ruang serta pemikiran untuk memecahkan...

blog image
UMUM

PPPK dan CPNS LOTIM Terima SK

SATUNUSA.CO, LOTIM -Setelah berhasil lulus tes dengan CAT pada seleksi PPPK dan CPNS pada desember  tahun 2024 lalu, ribuan PPPK dan CPNS Lombok Timur akhirnya menerima SK pengangkatan pada Ra...