SATUNUSA.CO,LOTIM - Sekda Lombok Timur HM. Juaini Taofik melantik dan mengambil sumpah jabatan 32 pejabat pengawas dan administrator lingkup kabupaten Lombok Timur. Pelantikan dilaksanakan di Lobi Kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (6/9).
Dalam sambutannya, Sekda mengingatkan bahwa ASN diikat oleh peraturan, termasuk peraturan pemerintah (PP) nomer 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). PP tersebut itu, paparnya, memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar aturan.
Ditegaskannya Pemda Lombok Timur menegakkan PP 94/2021 yang ditandai dengan adanya demosi (pemindahan jabatan ke jabatan yang lebih rendah), karena itu ia mengingatkan agar memahami peraturan itu.
Kepada para pejabat yang dirotasi, dia meminta untuk melaksanakan tugas yang baru, dan tidak berpikir ke tugas sebelumnya. Hal itu, menurutnya, karena dibatasi ruang dan waktu agar lebih cepat menyesuaikan diri dan menguasai tugas yang diamanatkan kepadanya.
Taufik mengingatkan agar para ASN tetap menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024. Apalagi pelanggaran Pemilu termasuk pidana. Karna itu, dia berharap adanya sosialisasi Perbup 60 tahun 2022 tentang netralitas ASN dalam Pemilu agar dapat dipahami bersama sehingga tidak memberikan dampak hukum.
Terakhir, dia mengajak para pejabat yang dilantik untuk menerima semua kepercayaan dengan lapang dada mengingat posisi sebagai pelaksana tugas dari penanggung jawab pemerintahan, pembangunan, maupun kemasyarakatan.(*)